Ciri-Ciri Investasi Legal

Ciri-Ciri Investasi Legal yang Wajib Dipahami Sebelum Mengambil Keputusan!

Diposting pada 428 views

Ciri-ciri investasi legal sangat penting diketahui sebelum bergabung dengan perusahaan investasi mana pun, sehingga bisa membuat kamu terhindar dari berbagai kerugian.

Apalagi di era kemajuan zaman seperti sekarang, dimana semakin banyak yang bisa diakses melalui internet, tak terkecuali investasi. Selain memudahkan, hal ini juga sangat beresiko. Terutama semakin memudahkan berbagai aksi kejahatan.

Apa Itu Investasi Legal

Menurut kbbi.web.id, legal sendiri memiliki makna sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.

Jadi perusahaan investasi dapat dikatakan legal, jika telah memenuhi berbagai hal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara tercinta kita, Indonesia ini.

Seperti kita tahu, investasi sendiri merupakan suatu kegiatan menyimpan barang atau uang, yang sekarang identik dilaksanakan bersama pihak ketiga.

Banyaknya perusahaan investasi bodong atau ilegal, membuat masyarakat merasa sangat khawatir ketika ingin berinvestasi.

Wajar memang, sebab ketika kamu sampai berinvestasi di investasi bodong maka banyak sekali kerugian yang akan diperloleh. Mulai dari kehilangan aset yang diinvestasikan, bahkan berurusan dengan hukum.

Hal ini akan terjadi mana kala kamu mengajak orang-orang untuk ikut berinvestasi di perusahaan ilegal tersebut. Tujuannya agar mendapatkan bonus dan hingga meraih suatu jabatan.

Itu merupakan modus investasi bodong yang kerap terjadi. Agar lebih paham, silahkan simak ciri-ciri investasi bodong pada postingan sebelumnya.

Tujuan Umum Investasi

Secara umum tujuan investasi adalah mendapatkan keuntungan dari uang/ barang yang diinvestasikan. Kegiatan ini juga merupakan sebuah usaha agar uang yang dimiliki tidak tergerus inflasi.

Sayangnya banyak yang tujuannya melenceng, mereka sangat ingin mendapatkan return tinggi dari apa yang diinvestasikannya. Padahal, keuntungan tersebut tidak bisa didapat begitu saja. Apalagi dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat.

Akibatnya banyak yang terjebak dalam investasi bodong, yang mayoritas menggunakan modus bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal

Seperti dibahas sebelumnya, bahwa zaman sekarang segala sesuatunya semakin mudah berkat adanya internet.

Ketika ingin melakukan investasi pun demikian, kamu tidak harus datang langsung ke suatu kantor sekuritas. Hal ini karena sudah banyak yang cukup menggunakan web, atau aplikasi saja untuk memulai investasinya. Namun demikian, modus kejahatan pun akhirnya menyesuaikan itu.

Atas dasar itu, pastikan kamu bisa membedakan perusahaan investasi resmi dan tidak resmi. Dilansir dari pajak.com setidaknya ada 4 ciri platform legal, yakni sebagai berikut:

1. Terdaftar di OJK

Ciri-ciri investasi legal yang pertama tentunya terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Penting diketahui, OJK merupakan lembaga independen yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, hingga menyelidiki semua kegiatan yang ada di sektor keuangan.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal, setiap platform resmi wajib mendaftarkan perusahaannya  agar ada dalam pengawasan OJK.

Demi menjaga masyarakat terhindari dari oknum tak bertanggung jawab, OJK pun sering merilis berbagai daftar perusahaan ilegal, yang bisa digunakan masyarakat sebagai acuan. Jadi jika ingin berinvestasi, pastikan perusahaan yang diajak kerja sama sudah terdaftar di OJK ya!

2. Ciri-Ciri Investasi Legal Terdaftar di BAPPEBTI

Ciri-Ciri Investasi Legal

Selain OJK, perusahaan yang akan dijadikan tempat kamu juga harus sudah terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

BAPPEBTI merupakan suatu badan resmi dari pemerintah, yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan juha pengawasan kegiatan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

Dalam hal ini, BAPPEBTI memiliki hak wewenang dalam menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka dan izin perororangan sebagai wakil pialang berjangka.

Maka dapat disimpulkan, jika semua platform investasi maupun komoditi dapat dikatakan legal jika sudah resmi terdaftar di BAPPEBTI.

3. Terdaftar di IDX(Indonesia Stock Excange)

IDX atau yang lebih dikenal dengan Bursa Efek Indonesia, merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem serta sarana jual beli efek di tanah air.

Suatu platform juga dapat dikatakan resmi jika sudah melewati pengawasan IDX sebagai sebuah lembahai yang mefasilitasi jual dan beli bursa di Indonesia.

4. Ciri-Ciri Investasi Legal Sudah Terdaftar di KSEI

Berdasarkan amanat yang tertuang dalam UU no 8 th 1995 tentang Pasar Modal, sudah pasti mempunyai identitas.

Bagi para investor lawas, mempunyai identitas pribadi dengan nomor yang unik bukanlah hal asing. Umumnya para investor harus mempunyai nomor KSEI pribadi.

KSEI sendiri adalah lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Apabila setiap WNI berusia minimal 17 tahun harus sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP), maka KSEI ini adalah KTP khusus yang harus dimiliki setiap investor.

Itulah ciri-ciri investasi legal yang wajib dipahami. Untuk melengkapi informasi ini, silahkan baca juga ciri-ciri investasi bodong pada postingan sebelumnya.

Gambar Gravatar
Jasa Rilis dan Backlink ke Berbagai Media Nasional Menerima kursus blog sampai menghasilkan dari berbagai sumber, Jasa pembuatan Blog, Website, maupun Toko Online. Mulai dari 50K s/d 800K. More info klik detatang.com atau via YouTube di Detatang Channel. Temukan tulisan saya di Membangun Inspirasi, detatang.com, duniaelektronik.net, klikmania.net dan puluhan blog lainnya. Contact: admin@detatang.com / 0823 2727 7319